Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dilakukan dengan cara melalui pemotongan gaji dan/atau penghasilan lain paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai dengan lunas.
(2) Dalam hal jaminan yang diberikan berupa gaji/pendapatan yang pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), maka Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain memberikan surat kuasa pemotongan gaji/pendapatan sesuai dengan Contoh Format 6.
Koreksi Anda
