Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Penggantian kerugian negara berdasarkan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan secara tunai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk menjamin efektifitas penggantian kerugian negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain memberikan jaminan berupa gaji, pendapatan yang pasti, dan/atau harta kekayaan.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain menandatangani SKTJM, namun tidak menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain dianggap tidak menandatangani SKTJM.
Koreksi Anda
