Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdapat kerugian negara, Menteri menugaskan TPKN untuk mengupayakan agar Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bersangkutan bersedia membuat dan menandatangani SKTJM dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain tidak dapat ditarik kembali.
(3) Bentuk dan isi SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Contoh Format 5.
Koreksi Anda
