Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka Menteri mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pembayaran Pensiun dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai hutang kepada negara, dan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) yang menjadi hak Bendahara diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
Koreksi Anda
