Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. (2) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Ketua TPKN atas nama Menteri mengajukan permintaan kepada pimpinan Panitia Urusan Piutang Negara untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara. (3) Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.
Koreksi Anda