Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila atas barang dan/atau harta kekayaan yang dimiliki Bendahara sebelumnya dikenakan sita jaminan, maka barang dan/atau harta kekayaan tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda