Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Apabila:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) telah terlampaui, dan Bendahara tidak mengajukan keberatan;
b. Bendahara mengajukan keberatan, tetapi ditolak; atau
c. jangka waktu untuk menyelesaikan kerugian negara berdasarkan SKTJM atau pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah terlampaui, namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya, maka penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan yang dikeluarkan oleh BPK.
(2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara/Kepala Satker dan ditembuskan kepada Menteri, dengan tanda terima dari Bendahara.
(3) Dalam hal Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan bahwa Surat Keputusan Pembebanan telah disampaikan kepada Bendahara namun Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, yang ditandatangani oleh wakil TPKN dan Pimpinan Eselon I.
Koreksi Anda
