Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada BPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan SKPBW yang tertera pada tanda terima atau pada berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPK mengeluarkan keputusan berupa penerimaan atau penolakan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh BPK. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Bendahara diterima oleh BPK, maka kewajiban Bendahara yang bersangkutan untuk menyelesaikan kerugian negara secara hukum hapus terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembebasan oleh BPK.
Koreksi Anda