Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) SKPBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara/Kepala Satker dengan tembusan kepada Menteri, dengan tanda terima dari Bendahara.
(2) Tanda terima dari Bendahara disampaikan kepada BPK oleh atasan langsung Bendahara/Kepala Satker paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah SKPBW diterima Bendahara.
(3) Dalam hal Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan bahwa SKPBW telah disampaikan kepada Bendahara namun Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, yang ditandatangani oleh wakil TPKN dan atasan langsung Bendahara/Kepala Satker.
Koreksi Anda
