Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. (2) Untuk keperluan pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua TPKN atas nama Menteri mengajukan permohonan tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SKPS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id