Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, maka dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM atau sejak rekomendasi TPKN diterima oleh Menteri, Menteri menerbitkan SKPS terhadap Bendahara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dan menimbulkan kerugian negara. (2) Ketua TPKN atas nama Menteri memberitahukan BPK perihal penerbitan SKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan meminta agar BPK menerbitkan SKPBW terhadap Bendahara. (3) Bentuk dan isi SKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Contoh Format 4.
Koreksi Anda