Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara, Menteri berdasarkan rekomendasi tertulis BPK menugaskan TPKN untuk mengeluarkan kasus kerugian negara tersebut dari Daftar Kerugian Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda