Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara kepada Menteri.
(2) Hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara diteruskan oleh Menteri kepada BPK setelah menerima laporan TPKN.
Koreksi Anda
