Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN. (2) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban Bendahara. (3) Apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan akan dikembalikan kepada Bendahara dalam bentuk tunai.
Koreksi Anda