Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak SKTJM atau pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara ditandatangani. (2) Apabila Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan kepada Bendahara bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Koreksi Anda