Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, yaitu berupa: a. bukti asli kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara. (2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali. (3) Bentuk dan isi SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Contoh Format 3. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, namun tidak menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, maka Bendahara dianggap tidak menandatangani SKTJM. (5) Tanpa menyampingkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penyelesaian kerugian negara Bendahara dapat menandatangani dan menyampaikan kepada TPKN pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara di atas meterai yang cukup.
Koreksi Anda