Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri berdasarkan keterangan tertulis dari BPK menugaskan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri berdasarkan keterangan tertulis dari BPK menugaskan TPKN untuk menghapus kasus kerugian negara yang bersangkutan dan mengeluarkannya dari Daftar Kerugian Negara.
Koreksi Anda
