Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri berdasarkan keterangan tertulis dari BPK menugaskan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri berdasarkan keterangan tertulis dari BPK menugaskan TPKN untuk menghapus kasus kerugian negara yang bersangkutan dan mengeluarkannya dari Daftar Kerugian Negara.
Koreksi Anda