Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN menyelesaikan verifikasi, menyusun laporan hasil verifikasi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penugasan dari Menteri. (2) Penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. (3) Laporan hasil verifikasi kerugian negara berikut dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Menteri kepada BPK dengan surat sesuai dengan Contoh Format 2.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id