Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TPKN segera mengumpulkan dan melakukan verifikasi berbagai dokumen dan fakta pendukung yang relevan, antara lain: a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. berita acara pemeriksaan kas/barang; c. register penutupan kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank yang bersangkutan; f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; www.djpp.kemenkumham.go.id h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan/atau i. surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau Pengadilan.
Koreksi Anda