Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Berdasarkan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TPKN segera mengumpulkan dan melakukan verifikasi berbagai dokumen dan fakta pendukung yang relevan, antara lain:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank yang bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan/atau
i. surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau Pengadilan.
Koreksi Anda
