Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TPKN melakukan pencatatan kasus kerugian negara dalam Daftar Kerugian Negara.
Koreksi Anda