Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah menerima laporan dari Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri menugaskan TPKN untuk memproses penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda