Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Setiap kerugian negara di lingkungan Kementerian wajib dilaporkan oleh pimpinan Unit Eselon I kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui.
Koreksi Anda
