Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga yang karena perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai mengakibatkan kerugian negara yang terjadi di lingkungan Kementerian, wajib mengganti kerugian tersebut.
Koreksi Anda
