Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil: a. pemeriksaan BPK; b. pemeriksaan Inspektorat Jenderal; c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Satker; dan/atau d. perhitungan ex officio. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda