Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Informasi tentang kerugian negara dapat diketahui dari hasil:
a. pemeriksaan BPK;
b. pemeriksaan Inspektorat Jenderal;
c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara atau Kepala Satker; dan/atau
d. perhitungan ex officio.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
