Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Ketua
: Sekretaris Jenderal
b. Wakil Ketua : Inspektur Jenderal
c. Sekretaris : Kepala Biro Keuangan
d. Anggota : Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan bidang lain yang terkait.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), TPKN dibantu oleh Sekretariat.
(3) Pembentukan TPKN dan Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
