Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Ketua : Sekretaris Jenderal b. Wakil Ketua : Inspektur Jenderal c. Sekretaris : Kepala Biro Keuangan d. Anggota : Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan bidang lain yang terkait. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), TPKN dibantu oleh Sekretariat. (3) Pembentukan TPKN dan Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id