Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN bertugas membantu Menteri dalam rangka penyelesaian kerugian negara berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. penginventarisasian kasus kerugian negara yang diterima; b. penghitungan jumlah kerugian negara; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengumpulan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung telah terjadi perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; d. penginventarisasian harta kekayaan milik pelaku yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; e. penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM; f. pemberian pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. penatausahaan penyelesaian kerugian negara termasuk pembuatan Daftar Kerugian Negara sesuai dengan Contoh Format 1; dan h. penyampaian laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri, dan dalam hal mengenai Bendahara, ditembuskan pula kepada BPK.
Koreksi Anda