Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) TPKN bertugas membantu Menteri dalam rangka penyelesaian kerugian negara berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN menyelenggarakan fungsi:
a. penginventarisasian kasus kerugian negara yang diterima;
b. penghitungan jumlah kerugian negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengumpulan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung telah terjadi perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
d. penginventarisasian harta kekayaan milik pelaku yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e. penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM;
f. pemberian pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara;
g. penatausahaan penyelesaian kerugian negara termasuk pembuatan Daftar Kerugian Negara sesuai dengan Contoh Format 1; dan
h. penyampaian laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri, dan dalam hal mengenai Bendahara, ditembuskan pula kepada BPK.
Koreksi Anda
