Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan dan tata cara penyelesaian kerugian negara yang berlaku terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
