Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
3. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan pengakuan dan/atau kesanggupan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
4. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara.
5. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SKPBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
6. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Bendahara.
7. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang pemberian kesempatan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
8. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat Lain.
9. Perhitungan Ex Officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk ex officio oleh Kuasa Pengguna Anggaran apabila Bendahara meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban di mana telah ditegur oleh atasan langsung, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawabannya.
10. Tanggung jawab renteng adalah kewajiban dua orang dan/atau beberapa orang secara bersama-sama atas beban penggantian kerugian negara;
11. Ahli waris adalah seseorang yang menggantikan kedudukan pewaris terhadap warisan berkenaan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk sebagian atau seluruhnya.
12. Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Bendahara adalah setiap Pegawai Negeri yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
15. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
16. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang melaksanakan kegiatan di kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran.
17. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kepala Satker adalah Kepala dari suatu satuan kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
18. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Pejabat Lain adalah pejabat bukan Pegawai Negeri yang ditugaskan di lingkungan Kementerian.
20. Pihak Ketiga adalah perseorangan/mitra kerja/rekanan/honorer/pihak lain yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
