Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id