Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP, harus dilakukan penilaian terhadap: a.pemenuhan persyaratan dasar; dan b.pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id