Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKPnya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan.
(4) Terhadap Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Koreksi Anda
