Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
