Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP bagi Pengusaha Pariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP dan pelatihan teknis operasional Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP bagi tenaga kerja Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id