Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda