Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
