Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP; dan b. pedoman best practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id