Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP.
Koreksi Anda
