Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2. Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran, yang selanjutnya disebut Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP, adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional. 3. Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP. 4. Sertifikasi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP melalui audit pemenuhan Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP. 5. Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP yang telah memenuhi Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP. 6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. 7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda