Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Taman Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Taman Rekreasi yang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Taman Rekreasi yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Taman Rekreasi. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Taman Rekreasi yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Taman Rekreasi.
Koreksi Anda