Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Taman Rekreasi, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Taman Rekreasi.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Taman Rekreasi dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Taman Rekreasi diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
