Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Taman Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Taman Rekreasi.
Koreksi Anda
