Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Teks Saat Ini
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(3) tidak diberlakukan bagi Usaha Taman Rekreasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
Koreksi Anda
