Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Taman Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Taman Rekreasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Taman Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Taman Rekreasi, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id