Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Taman Rekreasi, wajib memiliki Sertifikat Usaha Taman Rekreasi dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Taman Rekreasi, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Taman Rekreasi, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Taman Rekreasi dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Taman Rekreasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id