Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Taman Rekreasi dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Taman Rekreasi berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
