Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Taman Rekreasi;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Taman Rekreasi;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
