Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Taman Rekreasi;
dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Taman Rekreasi.
Koreksi Anda
