Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Informasi Pariwisata. Pasal10 (1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa l7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Informasi Pariwisata. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Informasi Pariwisatadalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda