Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata, harus dilakukan penilaian terhadap: a. Pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Informasi Pariwisata. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 1 (satu)unsur dan 1 (satu) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu)unsur dan 5 (lima) sub unsur; c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 17 (tujuh belas) sub unsur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id