Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Jasa Informasi Pariwisata, wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata dan melaksanakan sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang UsahaJasa Informasi Pariwisata, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Informasi Pariwisata dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
Koreksi Anda