Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud padaayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat
(1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata dan pelatihan teknis operasional Usaha Jasa Informasi Pariwisata bagi tenaga kerja Usaha Jasa Informasi Pariwisata.
Koreksi Anda
