Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Teks Saat Ini
Usaha Jasa Informasi Pariwisata berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
